RPMK Pembatasan Iklan dan Pengendalian Produk Tembakau Harus Libatkan Antarkementerian
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi saat menjadi narsum pada diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Foto: Dep/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengungkapkan kekhawatirannya terkait Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur pembatasan iklan dan pengendalian produk tembakau. Ia menilai penerapan peraturan tersebut bisa merugikan kota-kota yang ekonominya sangat bergantung pada industri tembakau, seperti Bondowoso dan Kediri.
Dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau”, ia mendorong agar pemerintah mengevaluasi kembali dan melibatkan lebih banyak pihak sebelum RPMK disahkan.
"Sebagai pembantu presiden (menteri) yang bertugas di bidang kesehatan, tentu kami (Komisi IX juga) pasti berkepentingan di bidang kesehatan. Akan tetapi dari aspek yang lain tentu juga ada pandangan makanya belum menemukan titik temu,” jelas Nurhadi dalam diskusi yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Pemberitaan Parlemen di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Pada kesempatan yang sama, Politisi Fraksi Partai NasDem ini dengan gamblang mengatakan bahwa Menteri Kesehatan cerdas, namun tidak bijaksana dalam mengambil kebijakan. Ia lantas menganalogikan kebijakan RPMK seperti seorang pengemudi yang di depannya terdapat kerbau yang ingin menyeberang.
"Kok saya merasa Pak Menteri pintar tapi tidak bijaksana. Saya menganalogikan kebijakan RPMK seperti pengemudi yang di depannya ada kerbau yang ingin menyeberang. Kalau terus maju maka yang terjadi adalah pengemudi nabrak kerbau. Mungkin saja kerbau mati, mobilnya rusak dan pengemudi luka-luka akan tetapi kalau sedikit menahan keinginan untuk terus maju maka semuanya akan bisa selamat," tutur legislator Dapil Jawa Timur VI yang meliputi Blitar, Kediri, dan Tulungagung.
Nurhadi menyampaikan bahwa Fraksi NasDem mengecam kebijakan yang dinilai tidak pro terhadap rakyat, termasuk di antaranya penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Ia juga menambahkan bahwa Fraksi NasDem tidak mendukung RPMK tersebut dan ia tak segan untuk berada di garda depan dalam mengawal proses terkait RPMK ini.
Nurhadi menyampaikan bahwa ada tiga catatan yang perlu diketahui. Pertama, ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tersebut belum pernah melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sehingga timbul penafsiran yang berbeda antara pihak Kemenkes dan Kemenaker.
"Kedua, apabila RPMK ini diterapkan ini tidak akan jauh berbeda kondisinya dengan saudara-saudara kita peternak sapi perah di mana setiap hari ada ratusan ton susu sapi perah yang dibuang dan dikorbankan. Maka lucu betul negara ini ketika kebijakan menunggu evaluasi ketika kegaduhan terjadi,” lanjutnya.
Terakhir, ia menegaskan penolakannya terhadap RPMK ini bukan lantaran karena dirinya seorang perokok, tetapi karena ia secara pribadi melihat potensi dampak negatif dari penerapan RPMK tersebut.
Selain Nurhadi, hadir dalam diskusi tersebut, yaitu Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum kementerian Kesehatan RI, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan. Turut meramaikan acara tersebut perwakilan dari Perhimpunan Pengemban Perindustrian Pesantren, Perhimpunan Petani Tembakau Bondowoso Jawa Timur, Aliansi Petani Tembakau Se-Indonesia serta para awak media. (uc/rdn)